|
|
Facebook (facebook.com) |
|
VIVAnews - Ujang Romansyah, 18, terancam hukuman satu tahun penjara gara-gara menulis kata-kata kasar untuk temannya melalui situs jejaring sosial Facebook. Ia terancam pasal pidana tentang pencemaran nama baik.
Kisah bermula 23 Juni 2009. Ujang menulis pesan melalui Facebook kepada temannya Felly Fandini Juliastini, 18. Pada hari yang sama Felly membalas pesan itu.
Pesan balasan Felly ternyata memicu emosi pacar Ujang yang turut membacanya. Pacar Ujang kemudian membalas surat Felly melalui akun pribadi Ujang dengan kata-kata kasar. "Hai a***ng lo nggak usah ikut campur, dirimu hanya b**i sok gaya," demikian petikan surat dari akun Ujang untuk Felly.
Felly tak terima dengan isi surat balasan dari Ujang. Ditemani ibunya, warga Kampung Sumur Wangi RT 01 RW 05 Kecamatan Tanah Sereal itu melaporkan Ujang ke Kepolisian Resor Kota Bogor.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor, Ajun Komisaris Irwansyah, mengatakan, telah berkoordinasi dengan saksi ahli untuk menangani kasus itu. Ujang dikenai pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. "Dalam 2-3 hari Ujang akan kami panggil," ujarnya.
Laporan: Ayatullah Humaeni | Bogor
pipiet.noorastuti@vivanews.com
• VIVAnews