Pelanggan TV berbayar ilegal mencapai 1,4 juta, hampir dua kali dari pelanggan yang legal.
|
|
(dok. Corbis) |
|
VIVAnews - Kerugian penyelenggara TV berbayar akibat adanya illegal redistribution dari konten-konten miliknya, sangat besar.
Hal itu ditegaskan oleh Corporate secretary MNC SkyVision Arya Mahendra Sinulingga, kepada sejumlah wartawan usai diskusi "Operator Ilegal dan Satelit Baru", di Plaza fX, Kamis 7 Mei 2009.
Pada 2008, Arya menjelaskan, jumlah operator TV berbayar ilegal di Indonesia diperkirakan mencapai 685 operator. Dan setiap operator memiliki pelanggan ilegal yang tak sedikit.
Alhasil, hingga kini, kata Arya, jumlah pelanggan TV berbayar ilegal mencapai 1,4 juta pelanggan. Padahal pengguna yang legal hanya 800 ribu. Pelanggan legal yang berada di Jakarta jumlahnya sekitar 400 ribu, dan sisanya berada di luar Jakarta.
Setiap pelanggan TV berbayar ilegal, kata Arya, biasanya dikenakan biaya langganan sekitar Rp 30-40 ribu rupiah. Sehingga, bila misalnya, satu operator TV berbayar memiliki sekitar 40 ribu pelanggan, maka ia mampu meraup keuntungan hingga Rp 1,2 miliar per bulan.
Mereka, biasanya mau mengeluarkan Rp 500 juta untuk menyedot konten-konten dari TV kabel, untuk kemudian mendistribusikannya kepara para pelanggan ilegal.
Diperkirakan, operator ilegal telah beroperasi sejak 6 tahun silam. Sayangnya, sampai kini belum ada reaksi hukum apapun, baik dari aparat hukum maupun pemerintah. "Pernah ada kasus di Palu, tapi berhenti di kejaksaan."
MNC Skyvision, bersama para penyelenggara jasa televisi berbayar lain, saat ini telah berencana untuk mengadukan hal tersebut ke Komisi Penyiaran Indonesia, serta aparatur hukum untuk menindaklanjuti kasus ini.
• VIVAnews