Distribusi Konten TV Ilegal
Operator Ilegal Bisa Memanen Rp 1,2 M/ Bulan
Pelanggan TV berbayar ilegal mencapai 1,4 juta, hampir dua kali dari pelanggan yang legal.
Kamis, 7 Mei 2009, 15:50 WIB
Indra Darmawan, Muhammad Chandrataruna
  (dok. Corbis)

VIVAnews - Kerugian penyelenggara TV berbayar akibat adanya illegal redistribution dari konten-konten miliknya, sangat besar.

Hal itu ditegaskan oleh Corporate secretary MNC SkyVision Arya Mahendra Sinulingga, kepada sejumlah wartawan usai diskusi "Operator Ilegal dan Satelit Baru", di Plaza fX, Kamis 7 Mei 2009.

Pada 2008, Arya menjelaskan, jumlah operator TV berbayar ilegal di Indonesia diperkirakan mencapai 685 operator. Dan setiap operator memiliki pelanggan ilegal yang tak sedikit.

Alhasil, hingga kini, kata Arya, jumlah pelanggan TV berbayar ilegal mencapai 1,4 juta pelanggan. Padahal pengguna yang legal hanya 800 ribu. Pelanggan legal yang berada di Jakarta jumlahnya sekitar 400 ribu, dan sisanya berada di luar Jakarta.

Setiap pelanggan TV berbayar ilegal, kata Arya, biasanya dikenakan biaya langganan sekitar Rp 30-40 ribu rupiah. Sehingga, bila misalnya, satu operator TV berbayar memiliki sekitar 40 ribu pelanggan, maka ia mampu meraup keuntungan hingga Rp 1,2 miliar per bulan.

Mereka, biasanya mau mengeluarkan Rp 500 juta untuk menyedot konten-konten dari TV kabel, untuk kemudian mendistribusikannya kepara para pelanggan ilegal.

Diperkirakan, operator ilegal telah beroperasi sejak 6 tahun silam. Sayangnya, sampai kini belum ada reaksi hukum apapun, baik dari aparat hukum maupun pemerintah. "Pernah ada kasus di Palu, tapi berhenti di kejaksaan."

MNC Skyvision, bersama para penyelenggara jasa televisi berbayar lain, saat ini telah berencana untuk mengadukan hal tersebut ke Komisi Penyiaran Indonesia, serta aparatur hukum untuk menindaklanjuti kasus ini.

• VIVAnews
 
komentar
DPP ATKI
12/07/2009
Yth. Corporate secretary MNC SkyVision Arya Mahendra Menanggapi penegasan bapak dalam berita ini, perlu saya berikan tanggapan, sehingga posisi dan keberadaan tv kabel "ilegal" tidak menjadi bulan-bulanan tudingan semua kalangan. Seklai lagi, "ilegal" tertanda kutip, karena sampai saat ini status tv kabel belum jelas. Dalam undang-undang dan Peraturan Pemerintah tidak dijelaskan secara nyata dan spesifik, yang ada hanya mengarah ke tv berlangganan menggunakan kabel, tetapi ada kalimat menyebutkan produksi program siaran. Namun di tv kabel "ilegal" tidak memproduksi dan tidak bersiaran, melainkan hanya meredistribusi. Jadi jika mengatakan ILEGAL, perlu penjelasan rinci dan dari sudut pandang yang mana. Saya selaku pengurus DPP ATKI, kebetulan dipercaya teman-teman, untuk mengurus dan mengajak berbuat sesuai aturan main dan mentaati peraturan yang ada di Indonesia. Tetapi, segala upaya yang dilakukan, termasuk sampai ke KPID masalahnya menthok alias kandas, karena KPID belum punya acuan yang jelas soal tv kabel berbayar dan non bersiaran. Kemudian teman-teman pemain tv kabel "ilegal" dituding melaksanaan redistribution dari konten-konten miliknya, sangat besar Wah kalau soal ini, saya sangat mendukung untuk dilaporkan saja ke pihak berwajib, kalau ternyata melakukan dan tidak ada kontrak kerja sama dalam pemakaian konten. Setahu saya, di Batam ada satu pengusaha tv kabel menggunakan konten Indovision dan ada kontrak kerja samanya. Sedangkan teman-teman lain umumnya kerja sama dengan Telkomvision. Siapapun pemain tv kabel, jika melakukan tindakan tidak terpuji ini tanpa seizin pemilik konten, jelas melanggar hukum dan sanksinya pidana. DPP ATKI walau baru dibentuk, jauh sebelum sebelumnya sering memberikan arahan kepada teman-teman pemain tv kabel. Menyinggung pemain tv kabel di Palu yang sempat diperiksa polisi dan kasusnya mandeg di Kejaksaan, ini adalah teman saja juga. Penyelesaiannya, karena punya kontrak dengan Telkomvision, tentu pemilik konten yang harus menjamin jika siaran premium yang disalurkan adalah sesuai kontrak kerja sama dan bukan mencuri kemudian menjual kembali tanpa izin. Bapak Arya yang saya hormati, berbicara tv kabel "ilegal", saya sangat tertarik dan saya berharap ini bisa diselesaikan secara baik dan share. Ada dua hal yang perlu dicatat, pertama mampukah pay tv dan tv swasta di Indonesia melayani masyarakat Indonesia secara utuh, termasuk yang berada di pelosok desa?. Kedua, kalau jawabannya bisa, mampukah masyarakatnya yang banyak hidup di bawah garis kemiskinan ini harus membayar mahal konten yang dijual pay tv? Sedangkan program pemerintah untuk mencerdaskan Bangsa Indonesia bukan terbatas pada golongan khan, akan tetapi yang dimaksudkan adalah seluruh masyarakat Indonesia secara utuh. "Mana mungkin mereka berpenghasilan Rp. 25.000/ hari mau berlangganan pay tv yang dinilainya mahal, sedangkan mereka perlu membei beras, menyekolahkan anaknya, mengontrak rumah, beli minyak tanah, membelikan seragam sekolah. Tetapi mereka juga sangat memerlukan informasi dan hiburan walau terbatas dan tidak sama informasi dan hiburan yang biasa dinikmati pengusaha". Prinsipnya, DPP ATKI siap diajak kerja sama dalam menertibkan keberadaan tv kabel "ilegal" di Indonesia jika diperlukan. Misalnya kalau harus membayar konten dengan siapapun tidak masalah, asalkan sesuai dengan harga jual di masyarakat bawah. Atau tv kabel ini membeli secara gelondongan, ditarget harus menyetor permanen kepada pemilik konten dan dilakukan kontrak kerja sama. Akhirnya saya atas nama DPP ATKI setuju untuk dilaksanakan penertiban, siapapun yang mendistribusikan tanpa izin ditindak sesuai hukum. Karena ini melanggar HAKI dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Tetapi bukan lantas dipukul rata "ILEGAL". Dengan rasa hormat dan terima kasih kepada KPI serta perangkatnya yang ada di setiap daerah, saya sampaikan, bahwa seperti yang saya sampaikan ke Mekoinfo belum lama ini, sebaiknya tv kabel "ilegal" ini diberikan peraturan khusus, redistribusi dan buka bersiaran. Jika diketaui memproduksi sendiri dan atau bersiaran sendiri, jelas melanggar hukum. Sangat disayangkan, banyak manfaat yang bisa diambil Pemkab, Pemkot di seluruh Indonesia jika dilahirkan peraturan khusus tv kabel. Akan memberikan sumbangan pada PAD, masyarakat kurang mampu bisa menikmati siaran yang bagus dan murah, sehingga program pemerintah dalam mencerdaskan Bangsanya bisa terlaksana walaupun belum maksimal. Terima kasih atas kerja sama dan perhatiannya.
Kirim Komentar
Nama
Email
Komentar
Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
Jika anda member Vivanews, silahkan login, atau Daftar ID anda.