Sejuta Orang Nikmati Konten TV Ilegal
Stasiun TV HBO, Discovery, meradang. Pelanggaran terbanyak di Gorontalo, Banjarmasin.
Kamis, 30 April 2009, 13:37 WIB
Indra Darmawan, Muhammad Chandrataruna
  (abcnews.com)

VIVAnews - Setidaknya sekitar sejuta orang di Indonesia menikmati konten dari siaran TV kabel secara ilegal.

Temuan tersebut diungkapkan oleh salah satu asosisasi TV kabel se-Asia Pasifik kepada pemerintah baru-baru ini.

"Dari hasil temuan tadi, ada sekitar satu juta pelanggan ilegal tayangan TV berbayar," ujar Direktur Jenderal Sistem Komunikasi dan Diseminasi Informatika Depkominfo Freddy Tulung kepada Wartawan, Rabu 30 April 2009.

Menurut Freddy, pemerintah dibantu dengan kepolisian sedang menindaklanjuti temuan tersebut. Pelanggaran yang lebih beken disebut dengan illegal redistribution itu, kata Freddy, bahkan sempat membuat beberapa saluran TV penyedia konten seperti HBO atau DIscovery meradang.

"Hasil temuan tadi kan data dari luar. Sekarang kami sedang mencari tahu," ujar Freddy. Dari temuan tadi, ternyata pelanggaran terbanyak terjadi di kota Gorontalo, Banjarmasin, serta beberapa kota di Sumatera.

Biasanya, modus pelanggaran ini terjadi, ketika seoran pelanggan TV kabel legal kemudian mendistribusikan kembali siaran TV tersebut kepada 200-300 rumah lainnya yang tidak berlangganan.

Sudah tentu, hal itu merupakan pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI). "Pemerintah tidak rugi, hanya kehilangan potensi pajak pelanggan. Yang paling rugi adalah mereka penyelenggaran layanan TV berbayar."

• VIVAnews
 
komentar
Alan Wassahlan
09/07/2009
DH, Terima kasih artikel terkait tv berbayar yang diantaranya menyentil keberadaan tv kabel "Ilegal". Saya beri tanda kutip, karena KPI blm bisa mengatakan "ilegal", karena peraturan yang merujuk ke tv kabel masih samar-samar, belum jelas jenis kelaminnya. Kalau tv kabel sebagai lembaga bersiaran, jelas harus memiliki IPP, kenyataannya masih sebatas redistribusi. Tetapi komunitas tv kabel "ilegal" ini tetap berupaya memberikan sumbangsih kepada pemerintah dan masyarakat. Kami pelaku bisnis ini juga berusaha membayar pajak, berusaha memberikan masukan agar dijadikan lahan PAD bagi Pemkab. Pemkot. Tapi tetap saja, Pemkab dan Pemkot tdk berani bersikap, karena belum ada aturan yang jelas soal tv kabel. Kemudian muncul pertanyaan, mengapa disebut ilegal, sedangkan dalam redistribusi juga bekerjasama dengan Telkomvision dan Indovision. Memang masih ada di beberapa desa yang tidak mau diajak bergabung dan membayar konten, tetapi akhirnya mulai menyadari jika ini melanggar HAKI dan kemudian bersedia bergabung. Harapan saya, hendaknya keberadaan tv kabel dijadikan sarana/ perantara bagi pay tv, karena apapun alasannya tv kabel ini sangat dibutuhkan bagi masyarakat kelas menengah bawah. Karena kenyataan di lapangan, walaupun di daerah sudah ada stasiun tv lokal, ini masih belum bisa menjangkau area yang berada di balik pebukitan. Melalui forum ini saya berharap, teman-teman pemilik tv kabel diajak rembuk, bisa melalui ATKI (Asosiasi Televisi Kabel Indonesia), minimal bisa memberikan masukan, bukan lantas dimusnahkan, perlu sekali dilahirkan peraturan khusus tentang tv kabel, bukan IPP tapi IPR (Izin Penyelenggara Redistribusi). Saya atas nama ATKI dengan ini juga siap membantu kelangsungan pay tv di Indonesia, dengan catatan hidup berdampingan, sehingga teman-teman kita masih bisa menjalankan usahanya. Karena merteka bukan mencari kekayaan, melainkan hanya berusaha mencari untuk nambah biaya hidup, bahkan untuk bertahan hidup. Akhirnya, melalui forum ini saya ucapkan terima kasih dan selamat bekerja. Ketua ATKI Alan Wassahlan
pasaribu
23/12/2009
kenapa harus di tindak hal itu kan menunjukan ktidak mampuan pemerintah dan kurang peka terhadap kinginan rakyat miskin
siv irwan
28/01/2010
kami berharap pemerinta dapat membantupara pengusaha kecil ,jangan dimatikan.beri jalan keluarnya agar tidak jadi ilegal
Kirim Komentar
Nama
Email
Komentar
Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
Jika anda member Vivanews, silahkan login, atau Daftar ID anda.