Tifatul Berkukuh Golkan RPM Konten Multimedia
Tifatul menyampaikan poin-poin RPM Konten itu di hadapan jurnalis dan blogger
Kamis, 18 Maret 2010, 12:54 WIB
Arfi Bambani Amri, Anggi Kusumadewi
(VIVAnews/ Suryanta Bakti Susila)
VIVAnews - Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring memanfaatkan pertemuan dengan kalangan jurnalis dan blogger untuk menjelaskan Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Konten Multimedia. Menurut Tifatul, RPM Konten ini untuk meminimalisir konten negatif didistribusikan di internet.
"Konten negatif itu misalnya pornografi, judi, kekerasan, penipuan, dan pencemaran nama baik," ujar Tifatul Sembiring dalam Diskusi "Menagih Komitmen Menkominfo pada Kebebasan Pers" di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta, Kamis 18 Maret 2010.
RPM Konten, kata Tifatul, tidak untuk dikelola oleh pemerintah sendiri, tapi oleh Tim Konten Multimedia (TKM) yang terdiri dari 50 persen unsur pemerintah, dan 50 persen unsur masyarakat. Jadi, TKM bersifat independen, tidak di bawah kontrol siapapun. Tugas TKM adalah untuk mempelajari dan menganalisa pengaduan konten yang bermasalah dari user selama 3 hari.
"Jika memang ditemukan ada user yang bermasalah berdasarkan pengaduan user lain, maka TKM akan meminta internet service provider untuk mem-block konten yang dianggap bermasalah tersebut," katanya. "Untuk tahap awal, hanya dalam bentuk peringatan. Kalau dirasa membatasi kebebasan pers, tentu bisa dibatalkan," kata Tifatul, yang mengenakan kemeja putih dan dasi biru, sambil menulis-nulis di papan tulis di ruang pertemuan.
Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai, RPM Konten itu pada intinya melarang penyelenggara jasa internet untuk mendistribusikan konten yang dianggap ilegal (pasal 3 sampai 7), dan mewajibkan memblokade serta menyaring semua konten yang dianggap ilegal (pasal 7 sampai 13) dan pembentukan Tim Konten sebagai lembaga sensor (pasal 22 sampai 29).
PDI Perjuangan (PDIP) juga menolak RPM Konten. PDIP menilai banyak pasal-pasal yang bertentangan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
• VIVAnews
Andi
25/06/2010
Apakah Pak Menteri mengerti aturan di dunia maya... Lebih baik pahami dulu pengertian dunia maya, perdalam ilmu dan lihat bagaimana negara maju bisa memajukan teknologi informasi, bukannya malah memperlambat perkembangannya... Tanpa internet pun pornograf
dens
20/05/2010
@Eno: daripada memikirkan pemblokiran, mending pikirkan peningkatan kesejahteraan rakyat saja... kalau Anda benar-benar memahami jaringan Internet, tentu Anda akan tahu bahwa pemblokiran itu hanyalah hal yang sia-sia dan tidak efektif. banyak celah yang d
al
18/03/2010
wah saudara eno, anda naif sekali.
bungaputrilanacita
18/03/2010
Saya rasa masyarakat Indonesia sudah mulai cerdas yach, bisa memilih informasi yg berguna ato tidak. Tanpa peraturan itu pun kita sudah tau mana yg baik atau tidak.
Daripada mikirin peraturannya, mending berfikir bagaimana internet bisa murah dan merata
Saeful
18/03/2010
@eno
say salah-satu penolak RPM tersebut..... kurang berkenan dengan pernyataan anda....
saya rasa anda terlalu sempit dalam berpikir... permasalahannya, bukan hanya pada pornografi, judi, dll tapi di situ ada ruang privasi yang dicampuri pemerintah (lemb
jeha
18/03/2010
Tehnologi seperti pedang bermata dua. Lebih baik memperhatikan masyarakat indonesia untuk lebih siap terhadap kemajuan tehnologi informasi supaya bisa memilih informasi yang bermanfaat. Media lain juga berpotensi negatif tidak hanya internet. depkominfo t
Eno
18/03/2010
Setuju, masa depan anak2 bangsa tergantung dari segala jenis informasi yang mereka lihat dan dengar.
Yang tidak setuju RPM kontern berarti meng-iyakan pornografi, judi, kekerasan, penipuan, dan pencemaran nama baik, atau mereka yang berbisnis di area ini