VIVAnews - Rencana pemerintah untuk merevisi Peraturan Presiden Nomor 111 tahun 2007 tentang Daftar Negatif Investasi kemungkinan akan terbentur peraturan yang sudah ada sebelumnya.
Pasalnya, jika revisi peraturan Presiden diteruskan, akan membuka peluang bagi pemodal asing untuk berinvestasi, memiliki, membangun, dan mengelola menara telekomunikasi.
Padahal, sebelumnya ada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 tahun 2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Telekomunikasi yang melarang pihak asing untuk memiliki, membangun, dan mengelola menara telekomunikasi.
"Sampai saat ini masih didiskusikan belum diputuskan," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring saat dijumpai tadi malam usai menghadiri pentas budaya Malaysia di Gedung Perfilman Usmar Ismail, Jakarta, Kamis 11 Maret 2010.
"Capex (capital expenditure) kita di telekomunikasi 70-80 triliun rupiah tahun ini, dan 92 persen di antaranya adalah asing. Kemungkinan masih bisa kita kelola secara lokal," paparnya.
Menurut Tifatul, teknologi untuk pembangunan menara ini sederhana, hanya pondasi besi-besi tiang, beton, dan sebagainya. Dan, dia yakin produksi lokal pun mampu untuk membangun dan mengelolanya.
"Kalau ini seluruhnya dijual ke asing juga, apa bagian untuk produksi lokal Indonesia?" ujarnya.
"Sebagian kalangan menghendaki ini tetap untuk lokal karena ini sudah jatahnya. Lagipula porsi yang diberikan ke asing dinilai terlalu besar," terang Tifatul.