Teknologi
Pemerintah Lawan Teror dengan UU Cyber Crime
Tifatul menjamin UU yang tengah dirancang mampu menjawab ancaman terorisme.
Jum'at, 12 Maret 2010, 11:40 WIB
Muhammad Firman, Muhammad Chandrataruna

VIVAnews - Menyinggung soal pemanfaatan Internet sebagai media komunikasi modern bagi para penjahat untuk melakukan teror, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengaku siap menghadang aksi teror dengan UU tentang cyber crime atau kejahatan di dunia cyber.

Kesiapan itu dikatakannya saat ditemui wartawan usai acara Malaysia Diversity on Display Thought di gedung perfilman Usmar Ismail, Jakarta, 11 Maret 2010.

Tifatul menjamin kuat Undang-Undang Cyber Crime yang tengah dirancang mampu memberikan jawaban terhadap ancaman terorisme yang terjadi di Indonesia beberapa tahun belakangan.

“Cyber crime ini menyangkut keamanan transnasional. Dalam lingkup ini, kejahatannya tak hanya sebatas terorisme, tapi juga ada perdagangan obat bius, trafficking, money laundring, dan sebagainya,” kata Tifatul.

“Semuanya harus ditangani melalui satu payung hukum, yakni Undang-Undang tentang cyber crime. Karena mereka (kriminal) semakin canggih, kita harus menghadapinya dengan peraturan yang lebih keras,” ucap Tifatul.

Seperti diketahui, pada Selasa 9 Maret 2010 silam, Dulmatin ditemui sedang ber-Yahoo Messenger (YM) ria di warnet Multiplus Pamulang sebelum ditembak mati oleh anggota tim Densus 88.

Ketika itu, Dulmatin yang baru diketahui sebagai gembong teroris dan sangat ahli dalam merakit bom di dalam YM-nya menulis, “Kita mau kirim madu lagi ke Mekkah. Ada persediaan berapa?” pada seorang temannya bernama Abu.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
   
Nama
Email
Komentar
 
  Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
 
 
  *Jika anda member Vivanews, silahkan  atau