Teknologi
Tifatul: Saya Belum Baca RPM Konten
Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring juga belum baca isi RPM Konten.
Kamis, 18 Februari 2010, 15:26 WIB
Muhammad Firman, Ismoko Widjaya

IVAnews - Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Konten Multimedia (RPM Konten) belum sampai ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring juga belum baca isi RPM Konten.

"Orang-orang ribut soal RPM Konten multimedia. Saya sendiri belum baca RPM itu apalagi tanda tangan. Sebab itu dirancang dari tahun 2006," kata Tifatul Sembiring dalam pesan singkatnya kepada Wakil Pemimpin Redaksi antv Uni Z Lubis, Kamis 18 Februari 2010.

Pesan singkat itu diterima Uni Lubis sekitar pukul 15.01 WIB. Dalam pesan singkat itu, Tifatul mengatakan masih berada di Barcelona.

"Sudah satu minggu di luar negeri, sebelumnya ke Swedia," tulis Tifatul seperti disampaikan Uni Lubis kepada VIVAnews.

Sebelumnya, Presiden SBY sendiri menegaskan tahapan RPM Konten belum pada tingkatan pembahasan di Presiden. Belum pula dibahas di Kementerian yang bersangkutan.

"Kembali saya sebutkan, yang jelas belum pada tingkatan Presiden bahkan belum pada menteri yang bersangkutan," kata Presiden SBY sebelum membuka rapat paripurna kabinet di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Februari 2010.

Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai, RPM Konten itu pada intinya melarang penyelenggara jasa internet untuk mendistribusikan konten yang dianggap ilegal (pasal 3 sampai 7), dan mewajibkan memblokade serta menyaring semua konten yang dianggap ilegal (pasal 7 sampai 13) dan pembentukan Tim Konten sebagai lembaga sensor (pasal 22 sampai 29).

PDI Perjuangan (PDIP) juga menolak RPM Konten. PDIP menilai banyak pasal-pasal yang bertentangan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Ini draf RPM Konten dari Kementerian Kominfo

ismoko.widjaya@vivanews.com

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
   
Nama
Email
Komentar
 
  Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
 
 
  *Jika anda member Vivanews, silahkan  atau