|
VIVAnews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berharap masalah kepastian hukum dalam penangan kasus korupsi dapat diselesaikan dengan cepat. Jika masalah itu dibiarkan berlarut-larut dikhawatirkan bakal menimbulkan keraguan bagi investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
"Saya bicara dalam konteks kepastian hukum, setiap masalah yang menimbulkan polemik besar itu mesti segera diselesaikan, kalau tidak akan ada dampaknya," ujar Ketua Umum Kadin, MS Hidayat, di Kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Jalan Wahidin, Jakarta, Sabtu, 31 Oktober 2009.
Menurut Hidayat, dalam konteks kepastian hukum, setiap dispute atau perselisihan hukum yang berdampak nasional harus ditanggulangi agar tidak berlarut-larut. Sebab jika persoalan hukum tersebut berjangka panjang dipastikan menimbulkan dampak bagi investasi.
Bahkan, lebih parah lagi, calon investor bisa meragukan kepastian hukum bagi pengusaha dalam berbisnis. "Saya mengharapkan dalam waktu tidak lama, masalah ini bisa diselesaikan," ujar Hidayat, yang juga merangkap sebagai Menteri Perindustrian.
Polemik seputar penanganan korupsi yang mempertentangkan Polisi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini memasuki episode baru. Lakon baru tersebut adalah penangkapan dua orang pimpinan KPK nonaktif oleh pihak Mabes Polri.
Seperti diketahui, Bibit dan Chandra M Hamzah telah menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam mencekal Anggoro Widjojo, bos PT Radiokom yang menjadi tersangka kasus koruspi. Pencekalan, kata polisi, harus diputuskan secara kolektif karena kepemimpinan KPK adalah kepemimpinan kolektif.
Hal itu dibantah tegas oleh KPK. Pencekalan adalah urusan teknis yang tidak harus diputuskan secara kolektif. Semenjak KPK berdiri, keputusan menyangkut pencekalan itu bisa diputuskan oleh salah seorang ketua dan tidak harus kolektif.
Itu sebabnya, mantan salah satu petinggi KPK, Ery Riyana Hardjapamekas, protes keras dengan penahanan Bibit dan Chandra. Ery bahkan sudah mengirim surat kepada petinggi Polri dan sudah pula datang langsung ke sana dan meminta dirinya ditahan.
"Kalau alasannya karena penyalahgunaan wewenang, maka saya mita saya juga ditahan," kata Ery. Sebab lanjutnya, semasa dirinya menjadi pimpinan KPK, begitu banyak keputusan pencekalan yang diputuskan secara tidak kolektif.
Polisi juga menuduh Bibit dan Chandra telah menerima uang dari Anggodo Widjojo, yang diberikan lewat Ary Muladi.
Namun Ary Muladi belakangan mengaku dia tidak pernah menyerahkan uang ke pimpinan KPK itu. Pusat Penelitian Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah menelusuri aliran dana kasus ini. Dan lembaga itu memastikan tidak ada aliran dana yang mengalir ke Bibit dan Chandra.
• VIVAnews