Dua Pimpinan KPK Ditahan
Sikap Media Massa Pertaruhan Reputasi KPK
Opini publik tergantung pada reaksi media massa dalam memberitakan kasus ini
Sabtu, 31 Oktober 2009, 07:36 WIB
Renne R.A Kawilarang, Harriska Farida Adiati, Muhammad Hasits
Bibit Samad Riyanto&Chandra M Hamzah (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Peran media massa kini sangat menentukan kredibilitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan pemberitaan penangkapan dua pimpinannya. Bila media massa memberitakan penahanan pimpinan non aktif KPK itu secara berimbang, kredibilitas KPK tidak serta merta hancur.

Demikian menurut penilaian kalangan pengamat internasional. Christian Schori dari lembaga swadaya internasional anti korupsi yang berbasis di Berlin, Transparency International, menilai bahwa kredibilitas KPK itu tergantung pada opini publik.

"Opini publik tergantung pada reaksi media massa dalam memberitakan kasus ini. Tentu ada dua opini, yakni cenderung ke kepolisian, dan yang kedua cenderung mendukung KPK," kata Schori di Jenewa, Swiss, saat dihubungi VIVAnews melalui telepon dari Jakarta, Jumat 30 Oktober 2009. 

Dua pimpinan nonaktif KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. Kamis 29 Oktober 2009, ditahan di Mabes Polri dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan. Mereka diduga telah menyalahgunakan kewenangannya saat mencekal bos PT Masaro Radiocom Anggoro Widjojo dan mencabut cekal bos PT Era Giat Prima Joko Soegiarto Tjandra.

Selain kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan, Bibit dan Chandra juga diduga telah memeras Anggoro. Mereka dituduh telah menerima uang dari Anggoro.

Menurut Schori, kalau media massa mengangkat isu ini berdasarkan pernyataan dari pihak kepolisian dan juga dari pihak KPK secara seimbang, maka kredibilitas KPK tidak serta merta menjadi hancur. "Namun, saya tidak bisa menyampaikan bahwa kredibilitas KPK kemudian tidak akan hancur sama sekali. Sekali lagi, peran media sangat besar dalam memberitakan ini," kata Schori. 

Media massa, lanjut Schori, bisa menggiring opini publik, namun harus membiarkan publik yang menilai kredibilitas KPK. "Yang jelas, penyuapan adalah bentuk korupsi. Dan karena ini melibatkan dua pejabat top KPK, maka kasus ini akan sulit diselesaikan," kata Schori.

Sementara itu, istilah kriminalisasi yang dipakai dalam kasus dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif ternyata membuat gerah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Istilah kriminalisasi dinilai tidak tepat dalam kasus Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.

"Hati-hati menggunakan istilah kriminalisasi. Saya mendengar istilah kriminalisasi KPK. Andai kata ada anggota atau pimpinan KPK melakukan kesalahan, anggota polisi atau kejaksaan melakukan kesalahan atau pelanggaran hukum, apa lembaganya juga salah. Apa kriminalisasi?" tanya SBY dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat 30 Oktober 2009.

• VIVAnews
 
komentar
Dede sandi m
31/10/2009
Justru karena pers2 kita yang berani, segala bentuk kedzoliman akan terkuak, persmah udah sering dikriminalisasi, jadi enggak aneh lagi.Meskipun sudah ada UU pers nomor 40/1999
hadi
31/10/2009
Tidak hanya KPK saja yang "dikriminalisasi", Kalau tidak salah, Pers juga pernah dikriminalisasikan, padahal sdh ada UU Pers 40/1999 dan SEMA RI 13/2008...???
barto
31/10/2009
bukan ketergantungan media,tapi merupakan inisiatif atau penilaian seseorang itu sendiri,rakyat udah bisa menilai dan sebagaimana yang langsung di lihat di layar tv dalam jumpa pers baik beliau Presiden maupun bp.BHD di rasakan kurang sekali mengena di sanubari rakyat yang mengikuti siaran tsb..malah semakin tidak mengerti..
Kirim Komentar
Nama
Email
Komentar
Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
Jika anda member Vivanews, silahkan login, atau Daftar ID anda.